Global Pena

Berita Terkini Terdalam Terpercaya

1700 GURU PAUD NON FORMAL INDRAMAYU DESAK PEMERINTAH REVISI UU SISDIKNAS

INDRAMAYU//globalpena.com – Sebanyak 1700 orang guru PAUD Non Formal yang tergabung dalam wadah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar pendidik PAUD non formal diakui setara sebagai guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) hingga saat ini, guru PAUD non formal belum diakui secara hukum sebagai guru di mata UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” jela Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umiyati M.Pd kepada media, Rabu (7/07/2026).

Menurut Umiyati, tuntutan utama guru PAUD Non Formal adalah menyatukan aturan tersebut agar guru PAUD mendapatkan hak profesi setara, termasuk akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi.

Himpaudi Kabupaten Indramayu juga mendesak Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Pemerintah Kabupaten Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim untuk dapat memberikan kesejahteraan dan gaji yang layak bagi 1.700 guru PAUD Non Formal yang tersebar di 900-an sekolah sekolah PAUD di 31 kecamatan.

Untuk itu. Kata Umiyati perlu adanya pemerataan hak Tunjangan dengan percepatan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini disalurkan setiap bulan.

Umiyati menegaskan guru PAUD berharap skema percepatan serupa dapat dirasakan dan diwujudkan bagi guru-guru non-ASN.

“Guru guru PAUD Non formal di Indramayu ini masih menghadapi kenyataan miris dengan honor yang sangat minim, bahkan kerap terlambat cair. Kami akan terus mendesak Pemerintah untuk menaikkan bantuan kesejahteraan atau insentif bulanan bagi guru Non-ASN secara adil,” tegas Umiyati yang juga merupakan salah satu tim pejuang kesetaraan guru PAUD tingkat nasional.

Pihaknya juga meminta pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera merealisasikan tuntutan guru PAUD Non Formal yang sudah diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu yang lalu.

“Terkait insentif dari Pemkab Indramayu pada tahun 2026 ini sudah dianggarkan Rp100 ribu per bulan atau Rp. 1,2 juta per tahun. Kami berharap bisa secepatnya dicairkan dalam dua tahap atau per semester,” jelasnya.

Umiyati juga mendesak pemerintah untuk memperbesar kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik PAUD dan kejelasan status kepegawaian bagi guru PAUD yang telah mengabdi puluhan tahun namun tetap berstatus honorer. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *