
Indramayu//globalpena.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan bisnis pribadinya. Kejadian ini terungkap saat tim media secara tidak sengaja melihat sepeda motor berpelat merah dengan nomor polisi E 6493 P_ sedang digunakan untuk mendistribusikan dagangan ke sebuah warung di wilayah Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, pada 8 Maret 2025.
Setelah ditelusuri, pengendara motor tersebut ternyata seorang ASN berinisial H, yang bertugas di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Indramayu. Dalam wawancara di lokasi, H mengakui bahwa bisnis pribadinya telah berjalan selama tiga tahun, dengan keuntungan yang mencapai Rp20 juta per bulan.
“Ini usaha pribadi saya sendiri. Saya sudah bekerja sebagai ASN sejak tahun 2012,” ungkapnya.
Lebih mengejutkan, H juga mengakui bahwa dirinya kerap menjalankan bisnis tersebut di sela jam kerja dinas. Ia memanfaatkan waktu ketika pimpinan sedang tidak berada di kantor untuk mendistribusikan dagangannya.
Praktik ini pun menuai kontroversi, karena penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dinilai melanggar aturan. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Aset pada BKAD Kabupaten Indramayu, Jajat Sudrajat, belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi yang dikirim tim media telah dibaca.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang pelanggaran etika ASN, di mana aset negara seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil terhadap ASN tersebut.
( Maman )