CIREBON//Globalpena.com – Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) melaksanakan Rapat Terbatas (Ratas) menanggapi berbagai rencana terkait pemilihan Ketua PWCR baru, laporan warga kepada lembaga PWCR terkait adanya kasus yang menimpa masyarakat Cirebon Raya. Acara diselenggarakan di Cafe Resto 71 Jln. Fatahilah Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa 3/12/2024.
Acara di hadiri oleh Ketua PLH PWCR Mr. Tasim, Sekjen PWCR Suhendi, Ketua Bidang Organisasi PWCR Hadi Supangat, Komandan Brigade PWCR Caswila dan anggota lainya.
Dalam Ratas membahas berbagai isu dan persoalan yang menimpa masyarakat di Cirebon Raya.
Ratas dipimpin langsung oleh Ketua PLH PWCR Mr Tasim, dan mendengarkan paparan Ketua Organisasi PWCR Hadi Supangat tentang rencana organisasi kedepan.
Tasim juga memimpin dengar pendapat dengan peserta Ratas, dan terungkap adanya laporan warga atas dugaan pembangunan Gedung SMA yang tidak sesuai dengan Bistek dan RAB.
Perundungan terhadap salah satu Siswi SMP, Penahanan Ijazah lulusan SMK selama dua tahun oleh Oknum salah satu Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Cirebon.
Atas temuan tersebaut Ketua PWCR Mr. Tasim menginstruksikan kepada jajaran pengurus untuk melakukan beberapa tahapan tindakan diantaranya investigasi, Somasi, Audensi dan tindakan hukum lainya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Mr. Tasim sebagai upaya melakukan sosial kontrol, edukasi, advokasi dan tindakan hukum kepada oknum yang membandel sebagai pembelajaran publik.
Ketegasan tersebut sebagai bentuk ketegasan dari PWCR yang melihat adanya dugaan diskriminasi, ketidak adilan, dan kesewenang-wenangan dari oknum-oknum yang tidak menjalankan amanah undang-undang.
Menurut Mr. Tasim, negara kita negara hukum sehingga membutuhkan peran lembaga masyarakat untuk melakukan hal yang perlu di lakukan.
” Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi, apa harus menunggu banyak korban, ” tegasnya.
” Jika ini dibiarkan maka akan terus terjadi berulang tanpa ada tindakan dari para pihak yang berwenang akibat kesewenang-wenangan oknum yang memiliki kebijakan publik.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Organisasi PWCR Hadi Supangat berharap semua pengurus yang menduduki jabatan di PWCR untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Menurut Hadi Supangat yang akrab disapa Mas Pangat, mengajak semua jajaran dan anggota untuk mempersiapkan akan adanya pemilihan Ketua baru.
Dalam persiapan tersebut ia berharap semua jajaran pengurus untuk disiplin berfikir, disiplin berbicara dan disiplin bertindak dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai tupoksi, agar Visi dan Misi PWCR dapat berjalan dengan baik sesuai AD/ART.
Ia berharap dengan Ketua baru PWCR bisa berjalan secara maksimal dalam melakukan sosial kontrol dan menyatukan ikatan batin hati para Wartawan dengan melindungi hak-hak wartawan sesuai UU No. 40 Tahun 99 dan demi tegaknya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, sehingga undang-undang tersebut bisa berjalan secara maksimal.
Dalam soal beberapa kasus yang menimpa warga, Mas Pangat sepakat dengan hasil keputusan Ratas untuk segera melakukan apa yang layak untuk di lakukan sesuai dengan UU yang berlaku , mengingat yang menjadi korban Kebanyakan adalah warga kurang mampu.
“Rasa keadilan merupakan hak semua warga negara yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
” Hak mendapatkan rasa keadilan , seperti keadilan pendidikan, keadilan pelayanan, keadilan hukum, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan informasi publik dan lain sebagainya.
” Intruaksi Ketua adalah hukum bagi jajaran pengurus PWCR yang wajib di jalankan oleh semua jajaran, sebagai ikatan tugas keorganisasian, ” kata Mas Pangat
Ratas berjalan lancar dan hasilnya akan segera di sosialisasikan kepada jajaran yang lain demi jalanya roda organisasi dengan baik sampai terpilihnya Ketua baru, ” pungkasnya (hs).
Desti/Dede Mariam