Indramayu//globalpena.com – Renovasi gedung SMPN 3 Sindang, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, kini menjadi sorotan. Proyek dengan anggaran Rp 522.949.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dilaksanakan oleh CV. Dewi Mandiri, namun berbagai masalah mencuat dari lapangan.
Dugaan kuat muncul bahwa para pekerja tidak menggunakan mesin molen dalam mengaduk semen dan pasir, yang dapat merusak kualitas struktur bangunan. Selain itu, penggunaan bahan bekas untuk pemasangan besi balok menambah kekhawatiran akan keselamatan siswa di masa depan. Ini jelas melanggar standar konstruksi nasional!
Yang lebih mencolok, para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, melanggar Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pertanyaan besar pun muncul: Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Agus Sumarjo, menyatakan bahwa pihaknya akan menegur pelaksana proyek jika ada masalah. Namun, apakah teguran itu cukup untuk memastikan keselamatan dan kualitas pendidikan bagi generasi mendatang?
Dengan dana publik yang diperoleh dari masyarakat, semua pihak harus lebih aktif mengawasi proyek ini. Renovasi yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman kini berpotensi menjadi bencana! Apakah kita akan membiarkan hal ini terjadi? Saatnya masyarakat bersuara! ( Maman )