Cirebon Kabupaten//globalpena.com -Perseterunya Antara Forum Masyarakat Desa Peduli dengan Kuwu Ambulu 2 Periode telah sampai ke ranah Persidang. Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 wib s.d selesai 11.30 wib merupakan sidang kedua mediasi antara Pelapor pihak Forum Masyarakat Ambulu Peduli dengan Pihak Terlapor Kuwu Ambulu, dan turut terlapor pihak Camat Losari,
serta Inspektorat Kabupaten Cirebon, Rabu ( 21/08/2024). di PN Sumber, Jl. Sunan Drajat no.4 Kabupaten Cirebon.
Kedua belah pihak sepakat menggunakan Hakim mediasi Pengadilan Negeri Cirebon. Diluar sidang dalam pantauan media, dari sumber yang dihimpun, tampaknya Pihak Pelapor sangat kuat menghendaki Pihak Terlapor Turun Jabatan atau mundur dari Kepala Desa ( Kuwu).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Forum Masyarakat Ambulu Peduli Sirojudin, kepada beberapa awak media yang meliput. Berbeda dengan apa yang disampaikan Camat Losari yang optimis berharap bahwa Persoalan tersebut bisa selesai di dalam sidang mediasi.
Namun, Camat Losari saat dimintai keterangan oleh awak media pihaknya menyampaikan bahwa Pemanggilan Ini adalah yang kedua untuk memediasi tentang permasalahan Ambulu. Kita akan tempuh mediasi ini secara tuntas. Supaya tau bahwa permasahan ini akan selesai dengan baik. Sesuai dengan yang kita harapkan Ujar Camat Losari
Sementara itu, pihak pelapor yang mewakili ketua Forum Sirojudin, menyampaikan ke beberapa media awak. ” Latar belakang mengapa kami mengajukan gugatan. Terus yang digugat bukan saja Kepala Desa, tapi Camat juga, terus Inspektorat juga. Karena yang digugat ini inkamban. Tahun 2022 sudah dinyatakan ada temuan dari inspektorat. Tapi rekom itu tetap keluar, dan pa Camat sebagai kontroling itu tidak pernah menerima NHP/LHP. Sebelum LPJ keluar itu kan ada NHP/LHP.
Menurut Sirojudin, pihaknya menggugat karena merasa dirugikan. Wilayah Ambulu adalah wilayah tambak. Tambak itu multi fungsi. Untuk Garam, Untuk Udang, dll. Luas tambak di wilayah Ambulu seluas 880 ha sekarang telah menjadi lautan.
” kami tidak menginginkan pemimpin yang seperti ini. Kami menduga ada indikasi kejahatan sistematis, supaya bisa diajukan sebagai wilayah industri. ” ungkap Sirojudin.
Masih kata Sirojudin. Kerugian masyarakat terkait tambak yang seluas 880ha yang sekarang menjadi lautan jika ditotal dan di rupiahkan sekitar 97 milyar.
Tambahan dari Bapak wadi.S.kom sekertaris FMAP bahwa indikasi dari pada kerusakan empang dan sawah terkait dengan temuan penyelewengan anggaran, disitu ada suatu bentuk kegagalan dalam membangun, serta juga keterkaitan dengan pembebasan lahan untuk kawasan industri.
Sementara itu, di ruang sidang mediasi, bapak Andre ketua LBH ELIT menyatakan, ” apabila pejabat publik sudah melanggar aturan atau undang undang dinyatakan bukan lagi pejabat publik. Ketua LBH ElIT akan menagih janji negara yang tertuang dalam aturan undang-undang dan ayat. Maka , konsistensi Undang-undang itu yang akan dimohon guna untuk dipertanggung-jawabkan.” (D)