Indramayu//globalpena.com β Seorang jurnalis media online Meteornews diduga mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait liputan dugaan peredaran obat golongan G di wilayah Kabupaten Brebes, Rabu (5/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis Meteornews tengah melakukan peliputan dan pengumpulan data di lapangan mengenai dugaan penjualan bebas obat keras golongan G yang disinyalir tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Namun, dalam proses peliputan, yang bersangkutan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa intimidasi verbal hingga dugaan kekerasan fisik dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jurnalis tersebut sempat mendapat ancaman agar menghentikan kegiatan peliputan. Bahkan, situasi di lokasi sempat memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menghambat kerja jurnalistik.
Pimpinan Redaksi Meteornews mengecam keras tindakan tersebut dan menilai intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
βJurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan melawan hukum dan mencederai demokrasi,β tegasnya.
Pihak Meteornews juga menyatakan akan menempuh langkah hukum serta melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat kepolisian setempat. Sementara itu, kondisi jurnalis Meteornews dilaporkan telah mendapat pendampingan dan berada dalam keadaan aman.
Insiden ini menambah daftar panjang tantangan dan risiko yang dihadapi insan pers di lapangan, khususnya saat mengungkap isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik. (SU)





