Respon Cepat Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan di Gebang

CIREBON//Globalpena.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap Kasus pembacokan yang terjadi di Jalur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku berinisial AS (24) yang merupakan warga Dairi, Sumatra Utara. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku sudah dua tahun tinggal di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

“Kami menangkap pelaku di salah satu tempat kos pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat diamankan di Polsek Pabuaran sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi seorang diri terhadap dua korban di lokasi berbeda, pada Selasa (4/3/2025) malam. Peristiwa pertama terjadi pukul 20.20 WIB, dimana saat itu korban yang melintas sendirian dari arah Losari menuju Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Lima menit berselang, pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban lain yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu (19/2/2025) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka sehingga tidak melapor ke polisi. Adapun motif pelaku melakukan sederet aksi tersebut karena dendam dan depresi.

“Jadi motifnya (pelaku) dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya.”

Atas perbuatannya, Kapolresta Cirebon menegaskan, pelaku dijerat dengan pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Dede Mariam)

  • Related Posts

    Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

    Cirebon//globalpena.com – Jajaran Polresta Cirebon menggerebek rumah penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang…

    Jumlah Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Selama 2024 Menurun Signifikan

    Cirebon//globalpena.com – Jumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Cirebon selama tahun 2024 meningkat signifikan dibanding tahun 2023. Hal tersebut terungkap dalam Press Release Raport Kamtibmas Akhir Tahun 2024…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

    • By Adm1n
    • April 24, 2025
    • 16 views
    Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

    Wabup Syaefudin Lakukan Percepatan Tanam di Lahan 11 Ribu Hektar

    • By Adm1n
    • April 23, 2025
    • 15 views
    Wabup Syaefudin Lakukan Percepatan Tanam di Lahan 11 Ribu Hektar

    DPUPR, Tuntut Keterbukaan Penggunaan APBD 2025 Untuk Pos Publik

    • By Adm1n
    • April 23, 2025
    • 19 views
    DPUPR, Tuntut Keterbukaan Penggunaan APBD 2025 Untuk Pos Publik

    Disduk P3A Kabupaten lndramayu Menggelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ( DRPPA ) Tahun 2025.

    • By Adm1n
    • April 23, 2025
    • 69 views
    Disduk P3A Kabupaten lndramayu Menggelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ( DRPPA ) Tahun 2025.