Indramayu//globalpena.com – Polres indramayu merilis hasil penangkapan kurir Narkoba Narkotika jenis sabu. Tersangka di tangkap pada hari sabtu lalu (8/06/2024) sekitar pukul 15.00 wib.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering menjalankan bisnis haramnya tersebut di wilayah kecamatan sukra.
Usai mendapat laporan tersebut , petugas langsung bergegas menuju lokasi yang disebutkan
Tersangka JN (30) dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Indramayu.
Dari tangan tersaangka , polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 103,12 gram atau 1 Ons lebih.
JN diciduk di tengah area persawahan Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari. Dari TKP, pelaku lantas digelandang ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi,” terang Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).
Tahu dirinya hendak ditangkap, JN berusaha kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sampai ke tengah sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram,” sebut Kapolres Fahri.
Saat di interogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk kemudian diedarkan kembali kepada konsumennya.
“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan upah jasa sebesar Rp1,5 juta.
Dari keterangan tersangka pula barang haram tersebut diperoleh dari seseorang asal Jakarta yang disebutnya ‘Bos Wetan’ yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena perbuatanya, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ( Maman )