Respon Cepat Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan di Gebang

CIREBON//Globalpena.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap Kasus pembacokan yang terjadi di Jalur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku berinisial AS (24) yang merupakan warga Dairi, Sumatra Utara. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku sudah dua tahun tinggal di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

“Kami menangkap pelaku di salah satu tempat kos pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat diamankan di Polsek Pabuaran sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi seorang diri terhadap dua korban di lokasi berbeda, pada Selasa (4/3/2025) malam. Peristiwa pertama terjadi pukul 20.20 WIB, dimana saat itu korban yang melintas sendirian dari arah Losari menuju Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Lima menit berselang, pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban lain yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu (19/2/2025) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka sehingga tidak melapor ke polisi. Adapun motif pelaku melakukan sederet aksi tersebut karena dendam dan depresi.

“Jadi motifnya (pelaku) dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya.”

Atas perbuatannya, Kapolresta Cirebon menegaskan, pelaku dijerat dengan pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Dede Mariam)

  • Related Posts

    Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

    Cirebon//globalpena.com – Jajaran Polresta Cirebon menggerebek rumah penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang…

    Jumlah Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Selama 2024 Menurun Signifikan

    Cirebon//globalpena.com – Jumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Cirebon selama tahun 2024 meningkat signifikan dibanding tahun 2023. Hal tersebut terungkap dalam Press Release Raport Kamtibmas Akhir Tahun 2024…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Optimalkan Pelayanan, Perumdam Tirta Darma Ayu Berikan Kompensasi Tiga Kubik Bagi Pelanggan di Empat Kecamatan

    • By Adm1n
    • April 14, 2025
    • 11 views
    Optimalkan Pelayanan, Perumdam Tirta Darma Ayu Berikan Kompensasi Tiga Kubik Bagi Pelanggan di Empat Kecamatan

    Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

    • By Adm1n
    • April 14, 2025
    • 9 views
    Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

    Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

    • By Adm1n
    • April 14, 2025
    • 7 views
    Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

    Meriah dan Kompak,SMAN Jatibarang Angkatan 1985-1986 Gelar Halal Bihalal dan Reuni

    • By Adm1n
    • April 13, 2025
    • 47 views
    Meriah dan Kompak,SMAN Jatibarang Angkatan 1985-1986 Gelar Halal Bihalal dan Reuni