Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 13 Tersangka

CIREBON//Globalpena.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 4 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencabulan.

“Kami juga berhasil mengamankan 1 tersangka kasus curanmor, 4 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus pencabulan, dan 8 tersangka kasus curanmor. Sehingga totalnya ada 13 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (28/2/2025).

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, 3 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar.

Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Dede Mariam)

  • Related Posts

    Optimalkan Pelayanan, Perumdam Tirta Darma Ayu Berikan Kompensasi Tiga Kubik Bagi Pelanggan di Empat Kecamatan

    Indramayu//globalpena.com – Perumdam Tirta Darma Ayu menyampaikan permohonan maaf atas kurang maksimalnya layanan perusahaan kepada pelanggan. Sebagai kompensasi, pelanggan digratiskan 3 kubik air yang tidak akan masuk dalam penghitungan rekening.…

    Pengabdian 12 Tahun, Nasib Bidan Di RSUD Patrol Diputus Kerja Sepihak

    Indramayu//globalpena.com – Caslidah Anary Handayani, seorang bidan poliklinik berstatus Kontrak di RSUD Sentot Patrol Diputus kerja secara sepihak oleh managemen rumah sakit milik pemerintah kabupaten Indramayu tersebut. Pemutusan kerja secara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Optimalkan Pelayanan, Perumdam Tirta Darma Ayu Berikan Kompensasi Tiga Kubik Bagi Pelanggan di Empat Kecamatan

    • By Adm1n
    • April 14, 2025
    • 9 views
    Optimalkan Pelayanan, Perumdam Tirta Darma Ayu Berikan Kompensasi Tiga Kubik Bagi Pelanggan di Empat Kecamatan

    Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

    • By Adm1n
    • April 14, 2025
    • 9 views
    Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

    Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

    • By Adm1n
    • April 14, 2025
    • 7 views
    Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

    Meriah dan Kompak,SMAN Jatibarang Angkatan 1985-1986 Gelar Halal Bihalal dan Reuni

    • By Adm1n
    • April 13, 2025
    • 47 views
    Meriah dan Kompak,SMAN Jatibarang Angkatan 1985-1986 Gelar Halal Bihalal dan Reuni