Indramayu//Globalpena.com – Sengketa rumah di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang melibatkan Eni sebagai pemilik rumah dan Lisna sebagai penyewa menjadi perhatian publik. Konflik ini dipicu oleh Lisna yang menyatakan telah mencicil rumah tersebut sebesar Rp20 juta, namun di bantah olih Eni dengan alasan tidak ada bukti baik itu kwintasi maupun bukti lainnya. Senin/13/01/2025.
Rumah yang berdiri di atas tanah desa ini awalnya dibangun Eni bersama almarhum suaminya ( Karnadi ) pada tahun 2002.Setelah bercerai Eni dan Almarhum suaminya sepakat rumah tersebut disewakan kepada Lisna dan sampai sekarang, namun Lisna mengklaen bahwa rumah itu sudah dicicil Sebasar Rp 20 juta kata Eni
Menurut Eni pemilik rumah mengutarakan ‘ Kalau memang benar sudah membayar uang sebesar Rp 20 juta , saya minta kwintasi atau bukti bukti yang lain, ternyata setelah saya minta buktinya Lisna tidak bisa membuktikan ” Tutur Eni di rumahnya pada awak media.
Kuwu Terusan H Karyono saat di temui di halaman Kantor Kecamatan Sindang mengatakan.
‘ Bahwa Tana Desa tidak pernah dijual belikan kepada masyarakat siapapun, sementara membangun disitu tanpa izin ke kita atau kepamong desa akhirnya terjadi sengketa Gono gini, terlepas Eni dengan lai2n bukan urusan kami ” ujar Kuwu H Karyono
Saat awak media menyambangi rumah yang beralamat di RT 022 RW 008 Dusun 2 Sukadedel Terusan Sindang yang menjadi sengketa dua Warga tersebut di Desa Terusan, bermaksud ingin klarifikasi ternyata keberadaan dari penyewa rumah itu tidak ada di tempat bahkan di kunci pintu rumahnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Desa Terusan yang berharap solusi damai dapat menjaga kerukunan dan ketertiban di wilayah mereka. Konflik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk menghindari sengketa di kemudian hari. ( Maman )