Indramayu//globalpena.com – Komisi 3 DPRD Indramayu melayangkan kritik tajam terhadap Direktur Utama PDAM yang kembali absen dalam rapat kerja ketiga yang digelar di ruang tamu DPRD Indramayu, Jl. Jenderal Sudirman No. 159, Lemah Mekar. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat pembahasan terkait tata kelola PDAM, terutama mengenai tarif air yang dinilai masyarakat terlalu mahal,Kamis (13/12/2024).
Anggota Komisi 3 DPRD Indramayu, Anggi Novia, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga rapat ketiga ini, Direktur Utama PDAM tidak hadir tanpa membawa surat keterangan sakit. “Kami sudah meminta surat izin sakit jika memang berhalangan. Namun hingga siang ini, surat itu tidak ada. Ini jadi bukti ketidakseriusan dalam menghadapi tanggung jawab,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi 3 meminta sejumlah data penting, seperti jumlah pelanggan PDAM yang tercatat sebanyak 157 ribu, rincian penggunaan air per pelanggan, dan total pendapatan tahunan. “Pendapatan PDAM selama 2024 mencapai Rp202 miliar. Namun, kami ingin tahu secara rinci bagaimana pengelolaan anggaran tersebut, terutama terkait kenaikan tarif yang dikeluhkan masyarakat,” tambah Anggi.
Anggi menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait tarif air yang melonjak dan kualitas pelayanan yang buruk telah menjadi sorotan. Bahkan, sebanyak 1.300 pelanggan melaporkan kenaikan tarif yang tidak wajar. Selain itu, ada keluhan mengenai air keruh yang juga belum terselesaikan.
“Kami sudah tiga kali menggelar rapat kerja dengan PDAM, tetapi tidak ada respons yang memadai. Jika pada rapat keempat nanti Direktur Utama kembali tidak hadir, kami akan mengusulkan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian,” tegasnya.
Komisi 3 juga berencana menganalisis data yang diterima selama satu minggu ke depan dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Anggi menegaskan bahwa Komisi 3 berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola PDAM agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
“Kami berharap PDAM lebih transparan dalam mengelola anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Jika ada kelebihan pembayaran yang dilakukan pelanggan, kami akan menuntut agar uang tersebut dikembalikan,” pungkas Anggi.
(Maman)