Indramayu//globalpena.com – Satresnarkoba Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sepanjang November 2024, total 18 kasus narkoba berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang, seluruhnya laki-laki.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari 18 kasus yang diungkap, 15 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 3 lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).
“Dari 23 tersangka, sebanyak 15 orang merupakan pengedar, sementara 8 lainnya adalah pengguna. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 65,91 gram, obat keras tertentu sebanyak 2.500 butir, dan psikotropika 11 butir,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang dan Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, di Mako Polres Indramayu, Senin (25/11/2024).
Dalam konfrensi pers ini, Polres Indramayu menghadirkan tersangka dianyaranya MS alias S, A alias Etot, H, S alias U serta AR alias I.
Barang Bukti yang Diamankan di antaranya Sabu seberat 65,91 gram, Obat keras tertentu sebanyak 2.500 butir (Tramadol 1.160 butir dan Hexymer 1.340 butir), Psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam sebanyak 11 butir, 19 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp435.000, dan 4 unit sepeda motor serta Satu timbangan digital untuk menakar sabu.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkoba di berbagai kecamatan, termasuk Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, dan Sukagumiwang.
Para pelaku menggunakan jaringan komunikasi khusus untuk mengelabui petugas, namun akhirnya berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Indramayu.
Salah satu pengungkapan menarik adalah kasus narkotika yang melibatkan jaringan Lapas Kelas IIB Indramayu.
Pada 25 Oktober 2024, petugas Lapas menemukan 9 paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Polisi berhasil menangkap tersangka AM alias ET, yang diketahui berusia 52 tahun, Kecamatan Bangodua.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “AR” yang masih berada di dalam Lapas.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU Narkotika dan UU Kesehatan.
Pengedar narkotika diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dengan denda mencapai Rp10 miliar.
Sementara, pengguna akan menjalani proses hukum melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
“Ungkap kasus ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Indramayu yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.
( Maman )