Polres Indramayu Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Keras Selama September 2024

Indramayu//globalpena.com – Upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar press release terkait hasil penegakan hukum selama bulan September 2024.

Selama periode tersebut, Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu, dengan mengamankan 17 orang tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna.

Dari hasil operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 8,68 gram sabu-sabu, 331.375 butir obat keras tertentu, serta 270 butir psikotropika jenis Alprazolam.

“Obat keras yang disita terdiri dari Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Dobel YY (261.060 butir), Dextro (442 butir), dan Trihexyphenidyl (548 butir). Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit alat komunikasi (HP), uang tunai sebesar Rp 1.061.000, 3 kendaraan roda dua, dan 1 timbangan digital,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kandanghaur, Jatibarang, Ajatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang, dan Lohbener.

Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengedar, menjual, dan menyalahgunakan narkotika serta obat keras tertentu.

“Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta, tambahnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

AC sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa. AC kembali ditangkap pada 29 September 2024 di rumahnya di Kecamatan Sindang dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya ke dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari ( Maman )

  • Related Posts

    Anggota DPR RI Komisi 10 Gelar Reses Program Pendidikan di Kantor DPC PKB Indramayu

    Indramayu//globalpena.com – Anggota DPR RI Komisi 10 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Wahidi, menggelar acara Reses terkait program pendidikan dan aspirasi masyarakat di Kantor DPC PKB, Jalan Kembar Desa…

    Muali Kembali Terpilih Sebagai Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC)

    Cirebon//globalpena.com – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) kembali dipimpin oleh Muali yang kedua kalinya,Dalam musyawarah besar (Mubes) FKKC 1X besar yang dihadiri 324 Kuwu, Muali meraih 134 suara, mengalahkan sekretarisnya,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Anggota DPR RI Komisi 10 Gelar Reses Program Pendidikan di Kantor DPC PKB Indramayu

    • By Adm1n
    • December 28, 2024
    • 8 views
    Anggota DPR RI Komisi 10 Gelar Reses Program Pendidikan di Kantor DPC PKB Indramayu

    Jumlah Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Selama 2024 Menurun Signifikan

    • By Adm1n
    • December 28, 2024
    • 6 views
    Jumlah Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Selama 2024 Menurun Signifikan

    Muali Kembali Terpilih Sebagai Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC)

    • By Adm1n
    • December 28, 2024
    • 6 views
    Muali Kembali Terpilih Sebagai Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC)

    Polresta Cirebon Amankan Obyek Wisata Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    • By Adm1n
    • December 27, 2024
    • 7 views
    Polresta Cirebon Amankan Obyek Wisata Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Pejabat Utama Polda Jabar di Pos Terpadu GT Palimanan

    • By Adm1n
    • December 27, 2024
    • 10 views
    Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Pejabat Utama Polda Jabar di Pos Terpadu GT Palimanan

    Kapolresta Cirebon Monitoring Pos Pengamanan Palimanan Operasi Lilin Lodaya 2024

    • By Adm1n
    • December 27, 2024
    • 18 views
    Kapolresta Cirebon Monitoring Pos Pengamanan Palimanan Operasi Lilin Lodaya 2024