Indramayu//globalpena.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini sedang menggelontorkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2024 ratusan jita hingga milyaran Rupiah untuk pembangunan RKB dan perehaban gedung sekolah di beberapa titik sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se wilayah kabupaten Indramayu, namun lantaran minimnya pengawasan pihak Dinas, pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan sekaligus harapan publik,tentang kualitas dan kuantitas dari kata maksimal, ada saja oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan lebih. Rabu 10/6/2024
Saat awak media menanyakan tentang keberadaan pelaksananya, salah satu pekerja proyek, mengatakan tidak ada di lokasi.
” Pelaksananya tidak ada, “Tuturnya
Seperti yang terpantau tim gabungan investigasi media online, dari dua CV pemenang tender proyek perehaban SDN 1 Arahan kidul, Kecamatan Arahan, yakni CV Dua Garis Biru dan CV Generasi Muda Karya di lokasi ditemukan beberapa kejanggalan dari papan informasi proyek yang disembunyikan, hingga bahan- bahan material yang di duga tidak sesuai spek, lebih lagi tanpa pengawas dinas dan pelaksana proyek, lebih lagi para pekerja bangunan juga tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri / APD padahal dalam peraturan para pekerja wajib menggunakannya, mirisnya kewajiban K3 para pekerja terkesan mengabaikan.
Sebagai mana di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Keberadaan sosok Tenaga Ahli K3 Dua Proyek dj SDN 1 Arahan Kidul dipertanyakan publik,? Pasalnya selain tabrak aturan, kesehatan dan keselamatan para pekerja juga dipertaruhkan.
(AH)