Berkelit Pemalsuan dan Penggelapan Uang, Kapten TNI Berinisial RA Dipenjara: Bukti Tegasnya Penegakan Hukum di Lingkungan Militer

Cimahi//globalpena.com — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Kapten TNI berinisial RA pada Kamis (2/5/2024). Vonis ini diberikan setelah RA terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik pada perjanjian kerjasama lahan parkir di RS Fatmawati dan RSAB Harapan Kita oleh PT. Dharma Jaya Persada.

Perbuatan ini dilakukan oleh notaris S, yang diketahui merupakan sepupu dari terpidana. Bukti yang digunakan termasuk 5 lembar berkas Akta Notaris S tentang Pernyataan Keputusan Luar Biasa PT. Dharma Jaya Persada No. 8 tanggal 12 November 2020.

Selain itu, RA juga didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Dharma Jaya Persada dengan total sebesar 1,7 miliar rupiah yang diduga dilakukan sejak 2021 hingga 2023. Dakwaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. 20-K/PMT-II/BDG/AD/I/2023 tanggal 3 April 2023.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 65 K/Mil/2024. RA dikenai sanksi berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) KUHP terkait pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan hukuman masa kurungan 1 tahun 4 bulan atas terdakwa RA, seperti yang tercantum pada halaman Website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI.

Hukuman ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum kepada aparat TNI harus ditegakkan sesuai dengan aturan tanpa pandang bulu dan jabatan,” kata Rendy, salah satu korban penggelapan yang dilakukan oleh RA, yang juga menjadi saksi di pengadilan tersebut kepada wartawan.

Rendy juga menuturkan, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Mengutip dari putusan, Lanjut Rendy menuturkan, pemohon meminta agar putusan diperbaiki dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan Pemohon Kasasi I/Oditur Militer, yaitu pidana 3 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena hukuman yang dijatuhkan saat ini dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kasus ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan militer dalam menegakkan hukum secara tegas,” Jelas Rendy.

Rendy Menambahkan, Dengan adanya kasus ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan transparan.

Lebih jauh dikatakan Rendy, Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat negara untuk selalu berpegang teguh pada hukum dan etika profesi. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan pondasi penting bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi militer dan sistem peradilan di Indonesia.

“Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berfungsi sebagai peringatan, tetapi juga sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dan institusi militer dalam memastikan keadilan dan integritas dalam menjalankan tugas mereka,” Tandas Rendy. ( Tuty )

  • Related Posts

    Warga Sangat Mengapresiasi Di Rehabnya Jembatan Kali Prawan II Lebih Kokoh Dan Megah

    Indramayu//globalpena.com – Rehabilitasi jembatan Kali Perawan II yang menghubungkan Desa Drunten Kulon dan Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Proyek bersumber dana APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024, telah…

    Ribuan Masyarakat 3 Desa BAMBU, Kecamatan Gunung Jati Tumpah ruah hadiri Sholawat Burdah

    Cirebon//Globalpena.com – Ribuan masyarakat Desa Babadan, Mayung, dan Buyut ( BaMbu) Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Sangat kompak dan Antusias menghadiri acara Bersholawat Burdah yang digelar Pemerintah 3…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Warga Sangat Mengapresiasi Di Rehabnya Jembatan Kali Prawan II Lebih Kokoh Dan Megah

    • By Adm1n
    • December 23, 2024
    • 12 views
    Warga Sangat Mengapresiasi Di Rehabnya Jembatan Kali Prawan II Lebih Kokoh Dan Megah

    Ribuan Masyarakat 3 Desa BAMBU, Kecamatan Gunung Jati Tumpah ruah hadiri Sholawat Burdah

    • By Adm1n
    • December 23, 2024
    • 6 views
    Ribuan Masyarakat 3 Desa BAMBU, Kecamatan Gunung Jati Tumpah ruah hadiri Sholawat Burdah

    Kapolresta Cirebon Bersama Pj Bupati Cirebon Temui Ibu di Sawah, Semangati Tetap Gigih Bekerja di Hari Ibu

    • By Adm1n
    • December 23, 2024
    • 5 views
    Kapolresta Cirebon Bersama Pj Bupati Cirebon Temui Ibu di Sawah, Semangati Tetap Gigih Bekerja di Hari Ibu

    Jelang Natal, Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan Gereja Saat Kebaktian Ibadah Minggu

    • By Adm1n
    • December 22, 2024
    • 9 views
    Jelang Natal, Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan Gereja Saat Kebaktian Ibadah Minggu

    Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan Gender Champions Bidang Hukum dalam Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2024

    • By Adm1n
    • December 22, 2024
    • 10 views
    Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan Gender Champions Bidang Hukum dalam Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2024

    Lucky Hakim-Syaefudin Unggul di Pilkada Indramayu, Gelar Syukuran Dan Pembubaran Tim Pemenangan

    • By Adm1n
    • December 21, 2024
    • 16 views
    Lucky Hakim-Syaefudin Unggul di Pilkada Indramayu, Gelar Syukuran Dan Pembubaran Tim Pemenangan